Sabtu, 21 Mei 2011

Makan

Leni Herlina – II B _psikologi – 1210 600 051
1.      pengertian makanan
Makanan adalah bahan, biasanya berasal dari hewan atau tumbuhan, dimakan oleh makhluk hidup untuk memberikan tenaga dana nutrisi. Cairan dipakai untuk maksud ini sering disebut minuman, tetapi kata 'makanan' juga bisa dipakai. Istilah ini kadang-kadang dipakai dengan kiasan, seperti "makanan untuk pemikiran". Kecukupan makanan dapat dinilai dengan status gizi secara antropometri
Setiap makhluk hidup membutuhkan makanan. Tanpa makanan, makhluk hidup akan sulit dalam mengerjakan aktivitas sehari-harinya. Makanan dapat membantu kita dalam mendapatkan energi,membantu pertumbuhan badan dan otak. Memakan makanan yang bergizi akan membantu pertumbuhan kita, baik otak maupun badan. Setiap makanan mempunyai kandungan gizi yang berbeda. Protein, karbohidrat, lemak, dan lain-lain adalah salah satu contoh gizi yang akan kita dapatkan dari makanan.
2.      hukum makanan
Potongan daging yang diambil dari (tubuh) binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan (hukum) bangkainya. Artinya, kalau bangkainya suci atau halal, maka suci atau halal pula potongan daging itu ; sedang kalau bangkainya najis atau haram, maka najis atau haram pula potongan daging itu. Hal itu berdasarkan sebuah hadits dari Abu Waqidi Al-Laitsi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan bangkai” [Hadits Riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi]
Adapun binatang yang tidak ada faedahnya disembelih, seperti anjing, babi dan sejenisnya, maka semua potongan adalah najis, baik matinya karena disembelih ataupun tidak ; tidak ada pengecualian.
Bangkai ada dua macam, yaitu :
1.      Bangkai yang suci.
Seperti bangkai ikan dan belalang atau jenis hewan yang tidak berdarah yang keluar dari sesuatu yang suci [Seperti ulat dan belatung yang keluar dari buah.
Potongan daging hewan-hewan tersebut suci atau halal dimakan, baik terpotong ketika masih hidup maupun setelah matinya.
2.      Bangkai yang haram.
Seperti bangkai binatang ternak, macam-macam unggas, dan hewan-hewan sejenisnya yang pada asalnya halal bila telah disembelih. Boleh digunakan bila disamak baik berupa kulit atau bulu dari bangkai tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : ….(dijadikanNya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing itu alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” [An-Nahl : 80]
Hukum bolehnya bulu unggas dikiaskan dengan bulu-bulu dari hewan-hewan yang disebutkan dalam ayat di atas.
Al-Maimuni menukil perkataan Imam Ahmad, beliau berkata, “Tentang bulu bangkai (binatang yang halal dimakan dagingnya) saya tidak mengetahui seorangpun yang menganggap makruh menggunakannya”

c)      Hukum Makan Bekicot

Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur’an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)
Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi “(QS Al Baqarah: 168)
Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur’an begitu pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah saw. Namun untuk makanan haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan RasulNya. Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (QS. Al-An’am: 119)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar