Jumat, 08 April 2011

fiqih nilai "pengertian, sumber, dan karakteristik"


Nama : Leni Herlina
Kelas  : II B- psikologi
Nim    : 1210 600 051
Pengertian, sumber, hakikat, dan karakteristik nilai dalam fiqih
Al-Fiqih adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi: Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji, dan zakat. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antarnegara. Sesungguhnya kompleksitas fikih Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama, tetapi juga negara.
Dalam hukum-hukum ini terdapat nilai-nilai yang menjadi makna dari hukum itu sendiri sehingga dapat diterima dan diikuti oleh sejumlah besar masyarakat bahkan oleh Negara dan sebagai salah satu dalam bagian undang-undang.
Jadi nilai yaitu sejumlah makna dan kaidah yang terkandung dalam fikih itu sendiri yang dapat berupa hukum atau ketetapan.
1.      Ulama usul fikih menguraikan kandungan definisi ini sebagai berikut:
Fikih merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Karenanya dalam kajian fikih para fuqaha menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishab, istislah, dan sadd az-Zari’ah (az-Zari’ah);
2.       Fikih adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah, yaitu Kalamullah/Kitabullah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah untuk berbuat, larangan, pilihan, maupun yang lainnya. Karenanya, fikih diambil dari sumber-sumber syariat, bukan dari akal atau perasaan;
3.      Fikih adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Atas dasar itu, hukum akidah dan akhlak tidak termasuk fikih karena fikih adalah hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari proses istidlal atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber hukum yang benar; dan
4.      Fikih diperoleh melalui dalil yang tafsili (terperinci), yaitu dari Alquran, sunnah Nabi Muhammad saw., qiyas, dan ijma’ melalui proses istidlal, istinbath, atau nahr (analisis). Yang dimaksudkan dengan dalil tafsili adalah dalil yang menunjukkan suatu hukum tertentu. Misalnya, firman Allah Swt. dalam surah al-Baqarah ayat 43: “…dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat….” Ayat ini disebut tafsili karena hanya menunjukkan hukum tertentu dari perbuatan tertentu pula, yaitu shalat dan zakat adalah wajib hukumnya. Sumber fiqih berasal dari sumber hukum al-quran, sunah, ijma (kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum), dan kiyas.



1 komentar:

  1. makasih post nya ini sngan membatu bwt aku...trus b'karya sukses slalu,

    BalasHapus