Jumat, 08 April 2011

Pengertian, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup fikih nilai

Nama : leni herlina
Kelas : II B – psikologi
Nim : 1210 600 051
Pengertian, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup fikih nilai
1. Pengertian Fiqih Nilai
Fiqih menurut bahasa yaitu “paham”
“… Maka Mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (Q.S. An-Nisaa: 78)
• Fiqih adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah, yaitu Kalamullah/Kitabullah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah untuk berbuat, larangan, pilihan, maupun yang lainnya. Karenanya, fikih diambil dari sumber-sumber syariat, bukan dari akal atau perasaan;
• Fikih adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Atas dasar itu, hukum akidah dan akhlak tidak termasuk fikih karena fikih adalah hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari proses istidlal atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber hukum yang benar; dan
• Fikih diperoleh melalui dalil yang tafsili (terperinci), yaitu dari Alquran, sunnah Nabi Muhammad saw., qiyas, dan ijma’ melalui proses istidlal, istinbath, atau nahr (analisis). Yang dimaksudkan dengan dalil tafsili adalah dalil yang menunjukkan suatu hukum tertentu. Misalnya, firman Allah Swt. dalam surah al-Baqarah ayat 43: “…dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat….” Ayat ini disebut tafsili karena hanya menunjukkan hukum tertentu dari perbuatan tertentu pula, yaitu shalat dan zakat adalah wajib hukumnya.
Fiqih secara istilah berarti pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan pebruatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Fiqih nilai merupakan nilai-nilai yang terdapat dalam fiqih itu sendiri.
2. Fungsi Fiqih Nilai
Fungsi fiqih nilai diantaranya :
 Menanamkan nilai-nilai dan kesadaran beribadah kepada Allah Swt, sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat
 Membiasakan pengamalan terhadap hukum Islam dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
 Membentuk kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial
 Meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt serta menanamkan akhlaq
 Membangun mental dalam menyesuaikan diri dalam lingkungan fisik dan social
 Memperbaiki kesalahan dalam kelemahan dalam pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari
3. Tujuan Fiqih Nilai
Tujuan fiqih nilai antara lain :
 Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli
 Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar
4. Ruang Lingkup Fiqih Nilai
Fiqih nilai mencakup :
a. Ibadah
b. Muamalah
c. Jinayah
d. Siyasah
Al-Fiqih adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi: Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji, dan zakat. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat.
Sesungguhnya kompleksitas fikih Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama, tetapi juga negara.
Sehingga fiqih nilai merupakan perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan ALLAH, diri sendiri, sesama manusia, makhluk lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar