T U G A S
Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu tugas untuk memenuhi nilai pada mata kuliah PKN
DISUSUN OLEH :
1. | Iim ibrahim | 1210600041 |
2. | Leny H | 1210600051 |
3. | N. Astri S | 1210600059 |
4. | Nova Faridha N | 1210600064 |
5. | Nur Hasanah | 1210600066 |
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah.........................................1
1.2 Identifikasi Masalah...............................................1
1.3 Rumusan Tujuan.....................................................2
1.4 Sistematika Penulisan.............................................2
BAB II KONSEP ISI
2.1 Latar Belakang Masalah........................................3
2.2 Sejarah Perkembangan Demokrasi.......................3
2.3 Pengertian.............................................................4
2.3.1 Demokrasi........................................................4
2.3.1.1 Menurut Joseph A.Schmitter...............4
2.3.1.2 Menurut Sidney Hook........................4
2.3.1.3 Menurut Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl.........4
2.3.1.4 Menurut Henry B. Mayo...............................................4
2.4 Jenis – jenis Demokrasi......................................................................5
2.4.1 Demokrasi Rakyat........................................................................5
2.4.2 Demokrasi Sederhana...........................................................5
2.4.3 Demokrasi Barat......................................................................6
2.4.4 Demokrasi Timur.......................................................................6
2.4.5 Demokrasi Semu.......................................................................6
2.4.6 Demokrasi Pancasila................................................................6
2.5 Landasan Demokrasi.........................................................................7
2.5.1 Pembukaan UUD 1945.............................................................7
2.5.2 Batang Tubuh UUD 1945.......................................................7
2.6 Perkembangan Demokrasi Pancasila.................................................8
2.7 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.................................................9
2.8 Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari – hari........10
2.8.1 Di Lingkungan Keluarga..............................................................10
2.8.2 Di Lingkungan Masyarakat...........................................................10
2.8.3 Di Lingkungan Sekolah.................................................................10
2.8.4 Di Lingkungan Bernegara..............................................................11
BAB III ANALISIS MASALAH.........................................................................12
BAB IV KESIMPULAN......................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................iv
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banyak hal yang medasari kita untuk membahas dan mengenal lebih dalam lagi apa makna dari demokrasi, demokrasi merupakan suatu paham yang seringkali menjadi bahan perbincangan serius untuk dikaji. Baik itu melalui diskusi formal maupun non formal. Adapun pemicu terjadinya perbincangan dalam demokrasi sering kali didasari oleh pertanyaan ”apakah demokrasi itu telah membawa kesejahtraan kepada masyarakat yang memang pemerintahannya menganut demokrasi?”, jawaban nya relatif, bisa ya, bisa pula tidak. Dan apakah yang kita pikirkan dengan demokrasi di Indonesia telah berhasil untuk membawa kesejahtraan kepada rakyat, jawaban itu pun kembali lagi pada diri kita untuk menilainya. Ada seorang negarawan athena bernama pericles yang mengumakakan prinsip pokok dalam demokrasi meliputi kesetaraan warga negara, kemerdekaan, penghormatan tehadap hukum, keadilan dan kebajikan bersama, yang semua itu sudah jelas bertujuan untuk menyejahtrakan rakyat.
Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk membahas demokrasi yang katanya membawa kesejahtraan rakyat, dengan konsep dan prinsip yang memang sudah jelas bahwa demokrasi merupakan suatu paham yang bertujuan untuk mensejahtrakan rakyat.
1.2 Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah dari makalah yang kami buat ini :
1. Apa pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi pancasila ?
3. Bagaimana perkembangannya di Indonesia demokrasi itu ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di era reformasi ?
5. Apa pengertian kesejahteraan itu ?
6. Bagaimana hubungan demokrtasi dengan kesejahteraan ?
7. Bagaimana mengimplementasikan demokrasi untuk mencapai kesejahteraan?
1.3 Rumusan Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memahami, menjelaskan konsep demokrasi dan kesejahteraan.
2. Menjelaskan masalah – masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai – nilai demokrasi dan kesejahteraan dalam kehidupan sehari – hari.
3. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
4. Memberikan contoh penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari – hari.
5. Mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
1.4 Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami, maka sistematika penulisan makalah ini sebagai berikut :
Bab 1 Pendahuluan
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai tujuan pembuatan makalah tentang demokrasi dan kesejahteraan, identifikasi masalah, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
Bab II Teori Demokrasi Pancasila dan Kesejahteraan
Teori demokrasi dan kesejahteraan berisikan pengantar, latar belakang, pengertian demokrasi, pengertian kesejahteraan, pengertian pancasila jenis – jenis demokrasi, landasan demokrasi, perkembangan demokrasi pancasila, pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dan penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari – hari .
Bab III Analisis Masalah
Berisikan kajian Al – Quran tentang demokrasi untuk mencapai kesejahteraan serta Pandangan dan Komentar.
Bab IV Kesimpulan
Berisikan kesimpulan, saran dan kritik.
BAB II
KONSEP DEMOKRASI
2.1 Latar Belakang
Pintu gerbang demokrasi Indonesia telah dibuka sejak kejatuhan orde baru dan kini negeri Indonesia disebut negara yang paling demokratis ketiga dunia setelah Amerika serikat dan India.Namun apakah yang dimaksud sistem demokrasi itu sendiri?
Konsep demokrasi bukanlah konsep yang mudah dipahami sebeb ia memiliki banyak konotasi makna, pariatif, evolutif, dan dinamis. Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara, mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memebrikan ketentuan dalam masalah – masalah mengenai kehidupannya. Negara Indonesia sering digembor – gemborkan sebagai negara demokrasi namun apakah benar negara ini sudah demokrasi ? pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita berbicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki penjelasan yang tepat tentang demokrasi iu sendiri.
Kadangkala, demokrasi pancasila yang selalu hidup menjadi masih perlu ditelaah dan di kaji secara lebih dalam lagi. Menurut Nur Cholis Madjid (2010:119)” demokrasi : suatu cara mencapai tujuan dan bukan tujuan itu sendiri. Sebagaimana halnya keterbukaan. Keterbukaan adalah sebagai suatu cara bukan tujuan – tujuan”. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan di integrasikan oleh nilai – nilai luhur pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi, yang menjadi pandangan kita sekarang menghasilkan demokrasi. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial adalah perjanjian masyarakat sering diwujudkan dalam sebuah Pemilihan Umum. Melalui Pemilihan Umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutmya menentukan masa depan sebuah negara untuk mencapai sebuah kesejahteraan.
2.2 Sejarah Demokrasi
Antara tahun 1945 – 1949 negara Indonesia belum termasuk negara demokrasi, namun peran partai politiklah yang sangat berpengaruh. Kemudian di bawah naungan UUDS 1950, demokrasi Indonesia dikenal dengan nama demokrasi liberal (1950 – 4 juli 1959). Di dalam demokrasi ini, partai politik masih memegang peran penting dan bahkan menentukan hitam putihnya perpolitikan Indonesia. Pada periode ini, sangat sulit memiliki pemerintahan yang stabil dan berusia panjang karena sering terjadinya konflik antar partai yang begitu parah. Demokrasi liberal diebut juga sebgai tatanan politik yang mendekati ultrademokrasi yang menjurus pada anarkisme.
Karena hal inilah, mendorong munculnya suatu sistem politik dengan nama demokrasi terpimpin (1959 – 1969), suatu tatanan politik nasional yang dibangun soekarno dengan seluruh daya imajinasinya. Demokrasi ini muncul karena kekecewaannya terhadap praktik demokrasi liberal. Soekarno (2004:85) “ Demokrasi Indonesia sejak jaman purbakala adalah demokrasi terpimpin . . .”
Dalam kenyataanya, sistem baru itu telah menghancurkan demokrasi itu sendiri. Tokoh masyumi Mohammad Natsir memberi reaksi sebagai berikut : “ ... bahwa segala – galanya akan ada dalam demokrasi terpimpin itu, kecuali demokrasi. Segala – galanya mungkin ada, kecuali kebebasan jiwa. Segala – galanya mungkin pula ada, kecuali kehormatan dan martabat pribadi manusia. Dalam istilah biasa, yang semacam itu kita namakan satu diktator sewenang – wenang “.
Ujung demokrasi terpimpin adalah malapetaka nasional berupa pemberontakan G30S ( Gerakan 30 September 1965 ) yang di otaki PKI yang di dukung unsur – unsur merah dalam ABRI. Nasib kartu dari sistem itu digambarkan Hatta “ seperti suatu rumah dari kartu”.
Kegagalan pembrontakan PKI oleh ABRI dan rakyat telah membawa hancurnya sistem demokrasi terpimpin. PKI dibubarkan pada 12 maret 1966.
Diatas reruntuhan demokrasi yang kini kita kenal dengan nama demokrasi pancasila (1965 – 1998) dibawah pemerintahan orde baru seabagai antitesis terhada pemerintahan orde lama. Demokrasi terpimpin tidak saja bangkrut secara politik namun secara ekonomi juga. (budiman, 2004:85-88)
Demokrasi pancasila dalam orde ini menimbulkan berbagai retorika yang tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi seperti peranan ABRI yang terlalu dominan, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public, dan birokrasi dalam politik.
Hal ini menyebabkan runtuhnya orde baru dan munculnya jaman reformasi ( 1998 – sekarang ) oleh B.J Habibie. ( azyumardi, 2003:135).
2.3 Pengertian
2.3.1 Demokrasi
2.3.1.1 Menurut Joseph A.Schmitter
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2.3.1.2 menurut sidney hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
2.3.1.3 Menurut Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintah dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
2.3.1.4 Menurut Henry B. Mayo
Demokrasi sebagai sistem politik meruoakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan prinsip dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
(azyumardi, 2003:110)
2.4 Jenis – Jenis Demokrasi
2.4.1 Demokrasi Rakyat
• Demokrasi langsung dengan cara mengikutsertaan secara langsung rakyat dalam prose pengambilan keputusan untuk menjalankan pemrintahan.
• Demokrasi perwakilan, rakyat mewakili hal demokrasinya kepada wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum
• Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat; rakyat memilh wakilnya tetapi diawasi oleh rakyat melalui referendum. Referendum wajib bertujuan meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting dan mandasar, contoh: perubahan UUD. Referendum tidak wajib, jika rancangan UU diumumkan untuk mendapatkan usulan rakyat. Referendum konsultatif, yaitu meminta persetujuan para ahli dalam menghadapi masalah.
(Rahayu, 2007: 124)
2.4.2 Demokrasi Sederhana
• Gotong – royong dan musyawarah yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa (di Indonesia); dengan diadakan pembicaraan sampai terjadi kesepakatan.
• Referendum, dengan pemungutan suara langsung dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat tertentu, ini hanya dapat dilakukan dengan jumlah penduduk yang kecil. Referendum pertama dilakukan di Swiaa dan Rusia.
(Rahayu, 2007:124)
2.4.3 Demokrasi Barat
• Demokrasi liberal yang dianut oleh Eropa Barat, AS; berdasarkan kebebasan individu, oleh komunis disebut kapitalis karena dalam kemenangan sering dipengaruhi oleh uang/kapital untuk menguasai opini publik.
• Demokrasi kapitalis, kaum komunis membeli televisi, radio, pers. Kendaraan bermotor, dan sbegainya untuk menggalang kekuatan dan mempengaruhi opini masyarakat.
(Rahayu, 2007:125)
2.4.4 Demokrasi Timur
• Rusia; manusia dianggap sebagai alat/mesin yang dapat dibentuk menjadi manusia sempurna ala penguasa, dengan jalan paksaan
• Penguasalah yang berhak membenahi keadaan yang salah
• Komunis menggangap demokrasi merekalah yang paling murni padahal hanya terdapat satu partai, yang lain tidak boleh.
(Rahayu, 2007:125)
2.4.5 Demokrasi Semu
• Demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi terdidik karena ada anggapan ada jurang anatara penguasa dengan rakyat Indonesia pernah menganut demokrasi ini.
• Demokrasi tengah, fasisme dan nazisme di Italia dan Jerman masa pemerintah Mussolini dan Hilter, terkenal dengan semboyan satunya penguasa rakyat, artinya kalau penguasa berkata maka rakyat harus ikut.
(Rahayu, 2007:125)
2.4.6 Demokrasi pancasila
Merupakan demokrasi khas Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan rakyat/perwakilan. Terdapat dua sistem pelaksanaanya, yaitu:
• Demokrasi sistem parlementer, yang bercirikan : DPR lebih kuat daripada pemerintah, menteri bertanggung jawab kepada DPR, program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen, kedudukan kepala negara sebagai simbol.
• Demokrasi sistem presidensial (pemisahan kekuasaan) yang mempunyai ciri: negara dikepalai oleh presiadeb, kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih oleh rakyat melalui badan perwakilan, menteri bertanggung jawab kepada presiden, presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
(Rahayu, 2007:125)
2.5 Landasan Demokrasi
2.5.1 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.5.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2.6 Perkembangan Demokrasi Pancasila
Perkembangan demokrasi di Indonesia sangat pesat, terlebih setelah memasuki era Reformasi. Hal ini membuktikan dengan amandemen UUD 1945 yang banyak mewadahi sistem demokrasi. Rakyat tidak lagi dianggap tidak mampu berdemokrasi secara langsung, cukup hanya diwakili dalam hal memilih pemimpin. Sekarang rakyatlah yang menentukan pimpinan nasional, hal ini jelas tertulis dalam UUD 1945 pasal 6A (1), yaitu Presiden dan wakil presiden dipilih langsung dalam pasangan secara langsung oleh rakyat.
Demokrasi di Indonesia dapat dipandang sebagi mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi juga dikatakan sebagai pola hidup berkelompokdalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup didalamnya. Keinginan orang (demos) yang berkelompok (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofische groundslag), dan ideologi yang bersangkutan. Demokrasi di ndonesia adalah pemerintahan untuk rakyat berdasarkan nilai – nilai Pancasila.
• Demokrasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai oleh nilai Pancasila sebgai pandangan hidup.
• Demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai falsafah Pancasila menjadi bentuk dan sistem pemrintahan.
• Demokrasi Indonesia dituntun oleh nilai Pancasila merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 seacra murni dan konsekuen dibidang pemrintahan atau politik.
• Pelasanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai falsafah Pancasila.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
(Rahayu, 2007:128)
2.7 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan pemerintahan rakyat yang dijiwai oleh Pancasila. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Indonesia adalah NKRI (United States Of Republic Of Indonesia).berdasarkan UUD 1945 (amandemen), pembagaian kekuasaan di Indonesia ialah :
• Majelis permusyawaratan rakyat (MPR) terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah yang duipilih melalui pilihan umum, semua keputusan ditetapkan dengan dengan suara terbanyak.
• Kekuasaan pemerintahan negara ; presiden RI mememgang kekuasaan pemerintah menurut undang – undang, dalam melakukan tugas kewajibannnya presiden dibantu oleh satu wakil presiden, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan seacra langsung oleh rakyat. Presiden dibantu oleh menteri – menteri negara.
• Pemerintah daerah; NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang (otonomi daerah).
• Dewan perwakilan rakyat (DPR); angota DPR dipilih melalui pemilihan umum, DPR memegang kekuasaan membentuk undang – undang, rancangan undang – undang dibahas poleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan disyahkan oleh presiden.
• Dewan perwakilan daerah (DPD), yang dipilih dari setiap provinsi melalui pilihan umum.
• Badan pemeriksa keuangan (BPK), sebagai badan yang betanggung jawab tentang keuangan negara yang bersifat bebas dan mandiri.
• Kekuasaan kehakiman; yang terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), MA bertugas mengadili, menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang. MK berwenang mengadili UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a. Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
f. Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
(Rahayu, 2007:121)
2.8 Penerapan Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari – hari.
2.8.1 Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2.8.2 Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
2.8.3 Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
2.8.4 Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
(Abdulkarim:2004)
BAB III
ANALISIS MASALAH
Dalam pandangan islam sistem demokrasi sama dengan sistem musyawarah, yaitu suatu sistem perkumpulan dengan cara pertukaran pikiran, untuk membahas suatu masalah yang sedang di hadapi oleh suatu kelompok atau perkumpulan.
Islam sangat menjunjung tinggi nilai musyawarah, oleh karena itu negara indonesia menganut sistem demokrasi, karena rakyatnya yang berbasis pada agama islam, namun yang menjadi masalah saat ini, apakah demokrasi masih menganut sistem musyawarah? hal itulah yang patut kita telaah lebih jauh lagi.
Dalam Al-Qur'an, Allah selalu menjunjung tinggi musyawarah seperti yang tersirat dalam surat Al-imran : 159 dan surat Asy-Syuura : 38
"Maka di sebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut, terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertaqwa lah kepada Allah. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya". (Q.S Al-Imran : 159).
Isi kandungan dari surat Al-Imran ayat 159 adalah, Allah SWT menjelaskan bahwa mereka (hamba-hambanya) harus dapat memecahkan masalah tersebut. Adapun cara menyelesaikan persoalan hidup yaitu harus dengan mencontoh dan mengambil teladan dari nabi Muhammad SAW yaitu dengan cara lemah lembut berdasarkan rahmat Allah SWT, setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
Orang yang selalu bersikap keras dalam menghadapi masalah maka ia akan dijauhkan dalam pergaulan. Oleh karena itu, apabila kita terlanjur berbuat salah dan berlaku kasar kepada orang lain maka segeralah minta maaf atas segala kesalahan yang telah diperbuat. Baik dengan tidak sengaja, apalagi disengaja.
Orang yang selalu bersikap keras dalam menghadapi masalah maka ia akan dijauhkan dalam pergaulan. Oleh karena itu, apabila kita terlanjur berbuat salah dan berlaku kasar kepada orang lain maka segeralah minta maaf atas segala kesalahan yang telah diperbuat. Baik dengan tidak sengaja, apalagi disengaja.
Apabila kita dihadapkan pada masalah, dan melakukan musyawarah untuk memecahkan masalah tersebut, dan kita berserah diri kepada yang Maha Kuasa untuk hasil yang akan dicapai nanti. Karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa dan berserah diri pada-Nya.
Hal yang penting, selalu menyepakati sesuatu melalui musyawarah, yaitu semua pihak harus teguh dengan pilihan kesepakatannya, bukan menyesali hasil pilihan. Allah SWT pasti akan membela mereka yang telah bersikap istiqamah dan bertawakal kepada Allah.
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (Q.S Asy Syura : 38)
Isi Kandungan Dalam ayat tersebut Allah menyerukan agar umat Islam mengesakan dan mnyembah Allah SWT. Menjalankan shalat fardu lima waktu tepat pada waktunya. Apabila mereka menghadapmasalah maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah. Rasulullah SAW sendiri mengajak para sahabatnya agar mereka bermusyawarah dalam segala urusan, selain masalah-masalah hukum yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Persoalan yang pertama kali dimusyawarahkan oleh para sahabat adalah khalifah. Karena nabi Muhammad SAW sendiri tidak menetukan siapa yang harus jadi khalifah setelah beliau wafat. Akhirnya disepakati Abu Bakarlah yang menjadi khalifah.
Oleh karena itu musyawarah sebaiknya menjunjung tinggi nilai keadilan dan nilai perdamaian, janganlah sistem demokrasi ini menganut sistem anarkis jika musyawarah damai dapat di lakukan, setiap golongan masyarakat memiliki strata yang sama dalam musyawarah.
BAB IV
KESIMPULAN
Demokrasi merupakan sebuah paham yang konsepnya seringkali mengalami perubahan, baik dalam bentuk formalnya maupun dalam bentuk substansial. Maka karena itulah demokrasi sering kali disebut konsep yang evolutif dan dinamis.
Pada intinya demokrasi merupakan paham yang seringkali dipresepsikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka karena itulah demokrasi pun harus membawa kesejahtraan kepada rakyat. Secara umum jenis-jenis demokrasi adalah demokrasi rakyat, sederhana, Barat, Timur, semu, dan terakhir demokrasi yang di anut oleh Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945, dalam demorasi terdapat dua sistem pelaksanaan yaitu demokrasi sistem parlementer dan demokrasi sistem presidensial. Dalam pandangan Islam demokrasi sama dengan musyawarah yang menjunjung tinggi nilai perdamaian dan keadilan. Demokrasi di Indonesia saat ini sedang mengalami perkembangan, contohnya saja kini pemilihan kepala Negara dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat tidak lagi dengan hanya perwakilan. Lantas yang kita tunggu saat ini adalah hasil dari demokrasi itu yaitu kesejahtaraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Budaya demokrasi sering diterapkan di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, dan dikehidupan bernegara.
Demokrasi di Indonesia yang seiringnya waktu mengalami perkambangan baik itu yang kita sadari maupun tidak, merupakan salah suatu hal yang kita harapkan. Semoga suatu saat nanti demokrasi pancasila ini membawa kesejahtraan yang menyeluruh tanpa ada diskriminasi pada wilayah yang dapat menimbulkan disintegrasi masyarakat Indonesia.
14
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi, Azra.2003.Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani.Prenada Media; Jakarta.
Budiman.2004.Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan.Prenada media; Jakarta.
Rahayu, Minto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri.PT. Grafindo; Jakarta.
Ranadireksa, Hendarmin.2007.Arsitektur Konstitusi Demokratik.Fokus Media; Bandung.
izin copy ya , buat tugas ..
BalasHapusTrima kasih..
semoga anda sukses selalu..
Bermanfaat sekali, izin kutip ya buat esai ku^^ sukses terus!
BalasHapusmakasih
BalasHapushttp://dhanhariz5.blogspot.com/
makasih sangat bagus dan bermanfaat
BalasHapusHuoohoho..... Terimakasih Sangat Membantu Izin copy buat tugas PKN SMP.......... Hehe........
BalasHapus