MAKALAH KELOMPOK
“SISTEM KEKERABATAN”
Tugas
Disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nilai makalah kelompok
Semester 1 dalam bidang sosioantropologi
Mahasiswa Psikologi
Disusun oleh :
KELOMPOK : 7
I B- PSIKOLOGI
1. Ismoro 1210600049
2. Leni Herlina 1210600051
3. Noor lusty 1210600063
4. Prisda Aulia 1210600071
5. Rahmat Doni 1210600074
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
FAKULTAS PSIKOLOGI
BANDUNG
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Rumusan masalah
BAB 11 SISTEM KEKERABATAN
2.1 Pengertian kekerabatan
2.2 keberadaan kekerabatan
2.1.1 pernikahan
2.1.2 garis keturunan (unilineal)
2.1.3 keturunan
2.3 sistem kekerabatan
2.3.1 sistem kekerabatan bangsa jawa
2.3.1.1 fungsi ideal kekerabatan
2.3.1.2 fungsi actual kekerabatan
2.3.1.3 faktor pergeseran fungsi
2.3.2 sistem kekerabatan bangsa sunda di jawa barat
2.3.2.1 istilah kekerabatan masyarakat sunda
2.3.2.2 hubungan sistem kekerabatan dengan sistem perkawinan
2.3.2.2.1 masa perwakinan
2.3.2.2.2 aturan pengangkatan calon keluarga
2.3.2.2.3 aturan pernikahan
2.3.2.2.4 keluarga batih
2.3.2.2.5 prinsip-prinsip keturunan
2.3.2.2.6 sistem kekerabatan
2.3.2.2.7 adat perkawinan
2.4 penerapan sistem kekerabatan
2.4.1 batak
2.4.2 jawa
2.4.3 minang
BAB 111 KESIMPULAN
3.1 kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem kekeluargaan merupakan salah satu segi dari kebudayaan manusia yang berhubungan dengan penggolongan warga suatu masyarakat dalam bermacam-macam pengelompokan. Manusia sejak dilahirkan telah langsung termasuk dari bagian satu jenis kelompok yang terdapat di mana-mana atau yang universal sifatnya yaitu keluarga.
Keluarga-keluarga itu mendiami daerah tertentu dan bersama dengan kelompok keluarga lain tinggal berdekatan. Dari persebaran daerah itu, maka munculah kebudayaan dalam segi kekerabatan yaitu suatu keluarga dengan keluarga yang lainnya di suatu daerah yang berbeda-beda.
Dalam makalah ini, kami mencoba untuk menguraikan makna dari sistem kekeluargaan itu sendiri, dan bagaimana pelaksanaan perkembangan sistem kekerabatan itu dapat terjadi terutama di kawasan jawa.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat diambil rumusan masalah yaitu :
1. pengertian sistem kekerabatan itu?
2. Bagaimana proses sistem kerabatan itu sehingga dapat berkembang?
3. Apakah ada perbedaan dalam penerapan sistem kekerabatan antar daerah?
4. Bagaimana sistem kekerabatan itu berlangsung di daerah jawa dan sunda?
BAB II
SISTEM KEKERABATAN
2.1 Pengertian Kekerabatan
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Struktur-struktur kekerabatan mencakup kekeluargaan dan bentuk kelompok yang merupakan perluasan keluarga seperti suku atau klen.
Ikatan diantara orang yang bukan kerabat melahirkan banyak macam bentuk pengelompokan mulai dari “persaudaraan sedarah” sampai persahabatan semacam “perkumpulan”. Umur dan ikatan yang terbentuk karena keinginan sendiri termasuk kedalam kategori bukan kerabat.
2.2 Keberadaan kekerabatan
2.1.1 Pernikahan
Pernikahan merupakan salah satu peran yang paling terpenting dalam sistem kekerabatan, dimana sebuah keluarga membentuk keluarga batih. Dalam masyarakat keluarga batih dapat berbentuk monogamy atau poligami. Keluarga monogamy hanya sedikit jumlahnya didaerah Euro-Amerika, namun sangat di jungjung di Indonesia sedangkan poligami sangat sedikit bahkan jika dilakukan pun dibatasi oleh keadaan factor ekonomi dan biologi. Monogami adalah dalam suatu keluarga hanya memiliki satu istri sedangkan poligami adalah dalam satu keluarga memiliki beberapa istri.
2.1.2 Garis Keturunan (unilineal)
Sistem keturunan unilineal adalah menghitung garis keturunan hanya mengakui satu pihak orang tua sebagai penghubung keturunan. Dalam sistem keturunan yang bersifat unilineal, penelusuran nenek moyang menentukan hubungan keluarga untuk menentukan hubungan kekerabatan. Contohnya ego, seorang laki-laki menelusuri garis keturunan ibunya (ibu dari ibunya dan ibu dan dari ibu ibunya).
2.1.3 Keturunan
Keturunan dapat berupa keturunan biologis dan keturunan non-biologis. Keturunan biologis merupakan keturunan dari hasil dua individu yang melakukan pernikahan dan melalui proses persalinan. Sedangkan keturunan non-biologis adalah keturunan dari hasil adopsi dari keluarga lain. Keturunan non-biologis dapat masuk criteria sistem kekerabatan tergantung daerah yang ditempatinya. Contohnya di Negara Eropa.
2.3 Sistem Kekerabatan
2.3.1 Sistem Kekerabatan Bangsa Jawa
Sistem kekerabatan bangsa Jawa diikat oleh aturan dan kebudayaan yang berlaku di Jawa. Diantaranya adat nama panggilan dan adat perkawinan.
2.3.1.1 Fungsi Ideal Kekerabatan
Sistem kekerabatan orang Jawa berdasarkan prinsip keturunan bilateral (garis keturunan diperhitungkan dari dua belah pihak, ayah dan ibu). Dengan prinsip bilateral atau parental ini maka ego mengenal hubungannya dengan sanak saudara dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, dari satu nenek moyang sampai generasi ketiga, yang disebut sanak saudulur (kindred). Khusus di daerah Yogyakarta bentuk kerabat disebut alur waris (sistem trah), yang terdiri dari enam sampai tujuh generasi.
1. Seorang ego mempunyai dua orang kakek dan dua orang nenek.
2. Suku Jawa mengenal keluarga luas (kindred).
3. Hak dan kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama, dimata hukum.
4. Adat setelah menikah adalah Neolokal.
5. Perkawinannya bersifat Eksogami, meskipun ada yang melakukan perkawinan Cross Cousin.
6. Perkawinan yang dilarang antara lain:
a. perkawinan dengan saudara sekandung (incest taboo).
b. perkawinan pancer lanang (perkawinan antara anak-anak dari dua orang tua yang bersaudara laki-laki.
c. Kawin lari.
7. Suku Jawa mengenal (diijinkan):
Perkawinan Ngarang Wulu yaitu perkawinan duda dengan saudara perempuan istrinya yang sudah meninggal (sororat).
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah-istilah kekerabatan untuk menyebut seseorang didalam kelompok kerabatnya adalah sebagai berikut.
1. Ego menyebut orang tua laki-laki dengan Bapak atau Rama.
2. Ego menyebut orang tua perempuan dengan Simbok atau Biyung.
3. Ego menyebut kakak laki-laki dengan Kamas, Mas, Kakang Mas, Kakang, Kang.
4. Ego menyebut kakak perempuan dengan Mbak Yu, Mbak, Yu.
5. Ego menyebut adik laki-laki dengan Adhi, Dhimas, Dik, Le.
6. Ego menyebut adik perempuan dengan Adhi, Dhi Ajeng, Ndhuk, Dhenok.
7. Ego menyebut kakak laki-laki dari ayah atau ibu dengan Pak Dhe, Siwa, Uwa.
8. Ego menyebut kakak perempuan dari ayah atau ibu dengan Bu Dhe, Mbok Dhe, Siwa.
9. Ego menyebut adik laki-laki dari ayah atau ibu dengan Paman, Pak Lik, Pak Cilik.
10. Ego menyebut adik perempuan dari ayah atau ibu dengan Bibi, Buklik, Ibu Cilik, Mbok Cilik. Ego menyebut orang tua ayah atau ibu baik laki-laki maupun perempuan dengan Eyang, Mbah, Simbah, Kakek, Pak Tua. Sebaliknya Ego akan disebut Putu.
11. Ego menyebut orang tua laki-laki/ perempuan dua tingkat diatas ayah dan ibu Ego dengan Mbah Buyut. Sebaliknya Ego akan disebut dengan Putu Buyut, Buyut.
12. Ego menyebut orang tua laki-laki/perempuan tiga tingkat diatas ayah dan ibu Ego dengan Mbah Canggah, Simbah Canggah, Eyang Canggah. Sebaliknya Ego akan disebut Putu Canggah, Canggah.
Di Yogyakarta tata cara sopan santun pergaulan seperti diatas berlaku diantara kelompok kerabat (kinship behavior). Bagi orang muda adalah keharusan menyebut seseorang yang lebih tua darinya baik laki-laki maupun perempuan dengan istilah tersebut diatas, karena orang yang lebih tua dianggap merupakan pembimbing, pelindung, atau penasehat kaum muda. Melanggar semua perintah dan nasihat kaum tua dapat menimbulkan sengsara yang disebut dengan kuwalat.
2.3.1.2 Fungsi Aktual Kekerabatan
Dalam masyarakat Jawa, adanya istilah kindred (keluarga luas) menunjukkan arti penting dalam kebersamaan keluarga luas. Namun dalam keluarga orang Bandung, masing-masing anggota keluarga lebih fokus terhadap keluarga intinya, namun hal itu tidak memutus tali silahturahmi antar anggota keluarga luas, walaupun memang frekuensi silahturahmi tersebut jarang.
Selain itu, sebutan atau panggilan yang menunjukkan kekerabatan keluarga sedikit demi sedikit telah terkikis. Sebagai contoh, dalam keluarga orang Jakarta dalam memanggil orang tua perempuan (ibu) tidak dengan panggilan “simbok” atau “biyung”, namun dengan panggilan “mama”. Begitu pula dalam memanggil adik laki-laki dari ayah atau ibu, keluarga Jakarta menggunakan panggilan “om” dan panggilan untuk adik perempuan dari ayah atau ibu adalah “tante”.
Dalam hal melanggar perintah dan nasihat orang tua di masyarakat Jawa juga mulai tergeser nilainya. Bukan berarti melanggar perintah dan nasihat orang tua itu mulai diperbolehkan, namun maksud dari pergeseran tersebut adalah pergeseran pola pikir yang tadinya sikap menaati perintah dan nasihat orang tua adalah untuk menghindari “kuwalat“, namun sekarang karena menghindari timbulnya dosa dan sebagai sikap hormat terhadap orang yang lebih tua.
2.3.1.3 Faktor-faktor terjadinya pergeseran fungsi nilai kepatuhan
1. Jarak tempat tinggal antar satu anggota lain yang terlalu jauh.
2. Lingkungan sekitar masing-masing keluarga inti yang telah banyak mempengaruhi cara hidup anggotanya, terutama yang berdomisili di luar lingkungan Jawa.
3. Adanya pengaruh media massa dalam merepresentasikan kehidupan keluarga.
4. Adanya pengaruh kepercayaan religi (agama) sehingga sedikit menggeser nilai kepercayaan Jawa.
2.3.2 Sistem Kekerabatan bangsa Sunda di Jawa Barat
2.3.2.1 Istilah kekerabatan masyarakat Sunda
Penelusuran garis keturunan (sakeseler) dalam khazanah kesundaan diistilahkan dengan "pancakaki". Kamus Umum Basa Sunda (1993), mengartikan "pancakaki" dengan dua pengertian. Pertama, "pancakaki" menunjukkan hubungan seseorang dalam garis keluarga (perenahna jelema ka jelema deui anu sakulawarga atawa kaasup baraya keneh). Kita pasti mengenal istilah kekerabatan seperti indung, bapa, aki, nini, emang, bibi, Euceu, anak, incu, buyut, alo, suan, kapiadi, kapilanceuk, aki ti gigir, nini ti gigir, dan sebagainya.
Istilah-istilah di atas merupakan sistem kekerabatan masyarakat Sunda yang didasarkan pada hubungan seseorang dalam sebuah komunitas keluarga. Dalam sistem kekerabatan urang Sunda diakui juga garis saudara (nasab) dari bapak dan ibu seperti bibi, emang, kapiadi, kapilanceuk, nini ti gigir, aki ti gigir.
urang Sunda memperhitungkan dan mengakui kekerabatan bilateral, baik dari garis bapak maupun ibu. Berbeda dengan sistem kekerabatan orang Minang dan Batak yang menganut sistem kekerabatan matriarchal dan patriarchal, yaitu hanya memperhitungkan garis ibu saja dan garis keturunan bapak.
Maka, "pancakaki" pada pengertian kedua adalah sebuah proses pengorekan informasi keturunan untuk menemukan garis kekerabatan yang sempat putus. Biasanya, hal ini terjadi ketika seseorang nganjang ke suatu daerah dan di sana ia menemukan bahwa antara si pemilik rumah dan dia ternyata ada ikatan persaudaraan. Maka, ada pribahasa bahwa dunia itu tidak selebar daun kelor. Antara saya dan anda – mungkin kalau ber-pancakaki – ternyata dulur! Minimalnya sadulur jauh.
2.3.2.2 Keterkaitan agama Islam
Sistem kekerabatan dan perkawinan orang Sunda dipengaruhi oleh adat yang diteruskan secara turun temurun oleh agama Islam. Karena agama Islam telah lama dipeluk oleh orang Sunda. Biasanya kedua unsur itu terjalin erat menjadi adat kebiasaan dan kebudayaan orang Sunda. Perkawinan di tanah Sunda misalnya dilakukan baik secara adat maupun secara agama Islam. Ketika upacara akad nikah atau ijab kabul dilakukan, maka tampak sekali bahwa didalam upacara-upacara yang terpenting ini terdapat unsur agama.
2.3.2.2.1 Masa perkawinan
Dalam hubungannya dengan sistem perkawinan itu, tiap bangsa mempunyai anggapannya masing-masing mengenai umur yang paling baik untuk dinikahkan. Di beberapa Desa di sekitar Bandung, bahwa umur yang baik untuk menikah yaitu antara 16 sampai 20. Sistem pemilihan jodoh di Jawa Barat tidak terikat suatu sistem tertentu. Hanya yang pasti perkawinan didalam keluarga batih dilarang, dan apabila kita hendak mengetahui dari manakah sebaiknya diambil jodoh, dari luar atau dari kalangan sendiri.
2.3.2.2.2 Aturan pengangkatan calon keluarga dan aturan pernikahan
Dalam memperbesar sistem kekerabatan suatu keluarga, maka dikenal istilah “calon menantu”. Sebelum menentukan seseorang itu untuk diambil menjadi calon menantu, terlebih dahulu diadakan penyelidikan dari kedua belah pihak, penyelidikan itu biasanya dilakukan secara serapih mungkin dan secara tertutup. Diusahakan agar dapat menantu yang baik.
Menantu yang baik disini tentunya mempunyai arti yang relatif. Untuk mengetahui mana yang baik, maka wajib mengetahui sistem-sistem nilai budaya yang berlaku di daerah itu. Di daerah pedesaan yang kuat kehidupan agamanya, maka faktor orientasi agama memainkan peranan yang penting. Pada umumnya di daerah pedalaman telah dikenal pula moralitas perkawinan yang dapat dilihat dari bahasa dan pepatah dalam bahasa itu. Di Pasundan dikatakan misalnya : “Lamun nyiar jodo kudu kakupuna” artinya kalau mencari jodoh harus kepada orang yang sesuai dalam segalanya, baik dari segi rupa, kekayaan, maupun keturunannya. Atau “Lamun nyiar jodo kudu kanu sawaja sabeusi”, artinya mencari jodoh itu harus mencari yang sesuai dan cocok dalam segala hal.
Adapun caranya mencari menantu itu, dilakukan oleh pihak laki-laki maupun perempuan. Caranya mula-mula tidak serius, sambil bergurau antara orang tua kedua belah pihak, tempat pembicaraannya juga tidak ditetapkan, dimana saja.
Apabila anak gadis itu belum bertunangan dan juga orang tuanya setuju atas yang diusulkan oleh pemuda tersebut, maka perembukan itu dinamakan “NEUNDEUN OMONG”, artinya menaruh perkataan. Antara neundeun omong sampai “NYEUREUHAN” atau melamar, terjadilah saling amat-mengamati atau sidik-menyelidiki secara baik-baik. Sekiranya terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak maka dilakukan Pinangan.
Pinangan inipun dilakukan dengan tata cara yang khusus. Setelah dilakukan pelamaran, maka diadakan persiapan untuk melakukan acara pernikahan. Setelah tersedia persiapan itu, maka orang tua laki-laki mengirimkan kabar kepada orang tua gadis hari dan jam yang sudah ditetapkan untuk diadakan “SESERAHAN”. Anak laki-laki yang akan menjadi mempelai itu. Perihal waktu perkawinan sudah mereka bicarakan. Biasanya penyerahan anak laki-laki itu dikerjakan tiga hari sebelum diadakan upacara pernikahan. Setelah anak laki-laki diserahkan pada prinsipnya segala sesuatu telah menjadi tanggungjawab orang tua perempuan.
Pada upacara pernikahannya sendiri, dilakukan secara sederhana secara agama. Tetapi upacara “NYAWER dan BUKA PINTU” tetap ada dan merupakan yang paling menarik. Semua orang gembira dan mengikuti dengan penuh perhatian dan mengikuti dengan penuh perhatian dan mengikuti dialog yang dilakukan dengan bahasa puisi dan lagu.
2.3.2.2.4 Keluarga batih (INTI)
Dalam hal kekerabatan di tanah Sunda yang terpenting adalah keluarga batih. Keluarga batih terdiri dari suami, isteri dan anak-anak yang didapat dari perkawinan atau adopsi yang belum kawin. Adat sesudah nikah di daerah Jawa Barat pada prinsipnya adalah Neolokal. Hubungan sosial antara keluarga batih amat erat. Keluarga batih merupakan tempat yang paling aman bagi anggotanya ditengah hubungan kerabat yang lebih besar dan ditengah masyarakat. Didalam rumah tangga keluarga batih itu, sering juga terdapat anggota keluarga lain, seperti ibu mertua atau keponakan pihak laki-laki atau perempuan. Dalam keadaan kekurangan perumahan, maka dalam satu rumah tangga sering terdapat lebih dari satu buah keluarga batih.
Pada umumnya dikatakan bahwa kehidupan keluarga batih di desa-desa masih relatif kompak. Pekerjaan di sawah-sawah masih dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian kerja yang ada.
Pada lapisan yang lebih tinggi pada masyarakat Sunda, warga dari satu golongan biasanya terpencar, diberbagai kota dan daerah. Demikian golongan itu merupakan suatu kelompok kekerabatan yang dalam ilmu antropologi secara teknis disebut “Kindred”.
Dalam masyarakat Sunda adapula kelompok yang berupa “Ambilineal”, karena mencakup kerabat seputar keluarga batih seorang ego. Tetapi diorientasikan kearah nenek moyang yang jauh didalam masa yang lampau. Kelompok ini disebut “BONDOROYOT”. Kesadaran akan kesatuan bondoroyot sering diintensifkan dengan beberapa adat pantangan yang wajib dilakukan oleh warga dari suatu bondoroyot
2.3.2.2.5 Prinsip-prinsip keturunan
Prinsip keturunan adalah cara untuk menarik garis keturunan yang berlaku dalam masyarakat tertentu, begitu pula dengan masyarakat Sunda. Masyarakat Sunda menganut garis keturunan secara bilateral yaitu dari kedua belah pihaknya baik dari garis laki-laki maupun dari garis perempuan. Antara kerabat si ayah dan si ibu itu derajatnya sama dalam keluarga. Namun ada juga perbedaannya yaitu kerabat jauh dan kerabat dekat.
2.3.2.2.6 sistem kekerabatan
Dalam sistem kekerabatan ada nama-nama angkatan dalam arti hubungan kekerabatan, dalam hal ini orang Sunda mengenal 7 istilah kekerabatan yang dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Keatas Kebawah
1. Kolot
2. Embah (Aki dan Nini)
3. Buyut
4. Bao
5. Janggawareng
6. Udeg-udeg
7. Kakait Siwur 1. Anak
2. Incu
3. Buyut
4. Bao
5. Janggawareng
6. Udeg-udeg
7. Kakait Siwur
2.3.2.2.7 Adat perkawinan
Perkawinan adalah suatu kegiatan daur hidup yang bersifat universal, dalam perkawinan itu terdapat proses perubahan status seseorang baik itu status sosial maupun yang berhubungan dengan kehidupan religius. Dalam masyarakat sunda terdapat 5 kegiatan yang bertalian dengan perkawinan, yaitu :
1. Meminang
Dilakukan oleh orang tua laki-laki kepada orang tua perempuan. Dalam prinsipnya bahwa laki-lakilah yang mempunyai inisiatif. Acara meminang ini dimulai dengan kunjungan orang tua laki-laki untuk menanyakan apakah si perempuan belum ada yang punya, jika memang belum mereka memperoleh kesepakatan untuk menjodohkannya.
2. Seserahan
Biasanya dilakukan 2 – 3 hari sebelum upacara pernikahan. Yaitu prosesi penyerahan laki-laki kepada keluarga perempuan, dalam seserahan ini dirundingkan bersama agar keduanya dinilai telah siap. Pada saat seserahan pihak keluarga laki-laki membawakan barang-barang ebagai perlengkapan upacara pernikahan.
3. Ngeuyeuk Seureuh
Dilakukan sehari sebelum pernikahan, tradisi ini digunakan sebagai simbol suapaya mereka siap menjalani kehidupan rumah tangga yang diriodhoi dan diberi ketentraman oleh Tuhan YME.
4. Pernikahan
Dalam adat pernikahan Sunda, pengantin keduanya didandani seperti biasanya pengantin-pengantin dari daerah lain. Namun tentunya berbeda dalam hal pakaian adat. Cara pelaksanaan biasanya diatur oleh lembaga keagamaan setempat dengan memadukan ketentuan pernikahan didalam agamanya masing-masing. Tradisi setelah upacara resmi pengantin disawer, yaitu pengantin berdampingan dinaungi payung sambil dinyanyikan lagu atau kawih yang berisikan nasehat, sambil ditaburi beras, kunir, serta uang logam yang akan diperebutkan oleh anak-anak kecil. Stelah itu ada adat upacara buka pintu yang melambangkan bahwa si perempuan akan menyambut suaminya.
Setelah itu ada tradisi “HUAP LINGKUP” atau saling menyuapi dan saling berebut ayam panggang sebagai lambang bahwa mereka akan saling bekerjasama dan menjadi teman hidup dalam mengarungi rumah tangga.
5. Adat Setelah Menikah
Setelah menikah biasanya kedua pengantin itu bertempat tinggal di orang tua pihak wanita (Uxorilokal) namun sifatnya sementara. Setelah itu mereka memilih tempat tinggal sendiri untuk membangun suatu keluarga batih. Tentu saja suatu keharusan bagi laki-laki yang telah berani menikah maka ia harus siap mempersiapkan rumah serta keperluan rumah tangga lainnya. Walaupun pada kenyataannya banyak diantara mereka yang masih tinggal bersama orang tua meskipun telah berkeluarga. Padahal laki-laki sebagai kodratnya adalah menjadi seorang kepala keluarga dan bertanggungjawab terhadap segala sesuatu didalam keluarga baik itu didalam hal ekonomi dan yang lainnya.
Setelah terjadi proses pernikahan maka terwujudlah suatu perluasan keluarga yaitu munculnya keluarga batih yang baru sebagai salah satu bentuk dan wujud kelompok kekerabatan.
2.4 Penerapan sistem kekerabatan
2.4.1 Batak
Kelompok kekerabatan orang Batak memperhitungkan hubungan keturunan secara patrilineal, dengan dasar satu ayah, satu kakek, satu nenek moyang. Perhitungan hubungan berdasarkan satu ayah disebut sada bapa (bahasa karo), atau saama (bahasa toba).
Kelompok kekerabatan terkecil adalah keluarga batih (inti), terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Orang Batak mengenal klen kecil dan klen besar. Klen kecil adalah kelompok kekerabatan patrilineal sada nini atau saampu. Klen besar adalah kelompok kekerabatan patrilineal satu nenek moyang sampai generasi ke-20.
Perkawinan pada orang Batak merupakan suatu pranata yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Perkawinan juga mengikat kaum kerabat si laki-laki dengan kaum kerabat si perempuan. Menurut adat lama, pada orang Batak, seorang laki-laki tidak bebas dalam memilih jodoh. Perkawinan antara orang-orang rimpal, yakni perkawinan dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya (cross cousin) dianggap perkawinan ideal. Pada zaman sekarang sudah banyak pemuda yang tidak lagi mengikuti adat lama ini. Perkawinan yang dilarang adalah perkawinan satu marga dan perkawinan dengan anak perempuan dari saudara perempuan ayahnya.
2.4.2 Jawa
Sistem kekerabatan orang Jawa berdasarkan prinsip keturunan bilateral (garis keturunan diperhitungkan dari dua belah pihak, ayah dan ibu). Dengan prinsip bilateral atau parental ini maka ego mengenal hubungan dengannya dengan sanak saudara dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, dari satu nenek moyang sampai generasi ketiga, yang disebut sanak sedulur (kindred). Khsus di daerah Yogyakarta bentuk kerabat disebut alur waris yang terdiri dari enam sampai tujuh generasi.
2.4.3 Minang
Diantara seluruh suku di Nusantara ini, Suku Minang yang menempati mayoritas di Sumatera Barat yang menggunakan budaya matriarkal, bukannya budaya patriarkal. Budaya matriarkal ini menyentuh sendi kehidupan suku Minang, di mana garis keturunan mereka ditentukan oleh garis keturunan ibu, yang dikenal dengan budaya Bundo Kanduang. Namun demikian, budaya matriarkal ini tidak menyentuh pada level pemerintahan, karena di dalam pemerintahan laki-laki masih mendominasi kekuasaan dibandingkan dengan kaum perempuan. Hal ini karena pengaruh agama Islam yang sangat kuat di kalangan Suku Minang.
Seorang ayah dalam keluarga Minang termasuk keluarga lain dari keluarga istri dan anaknya. Demikian juga halnya dengan seorang anak dari seorang laki-laki akan termasuk keluarga lain dari ayahnya. Karena itu keluarga batih menjadi kabur dalam sistem kekeluargaan Minang.
Kesatuan keluarga terkecil yang dibentuk berdasarkan prinsip di atas disebut paruik. Kepentingan suatu keluarga diurus oleh seorang laki-laki dewasa dari keluarga yang bertindak sebagai niniek mamak bagi keluarga itu. Istilah mamak berarti saudara laki-laki ibu. Tanggung jawab untuk memperhatikan kepentingan sebuah keluarga terletak pada pundak seorang atau beberapa orang mamak. Hal itu tidak berarti bahwa generasi yang lebih tua dari mereka dibebaskan dari kewajiban itu.
Suku besar Minang terdiri banyak sekali sub-suku yang berbasis klan keluarga. Sikap primordial masih mewarnai kehidupan suku Minang, yang ditunjukkan dengan sikap sangat hati-hati dalam menerima kaum pendatang yang membawa budaya dan (apalagi) agama yang berbeda dengan mereka. Apabila anak atau putra daerah mereka (disebut juga anak suku) menikah dengan anak suku atau etnis di luar mereka dan berlainan agama, maka yang bersangkutan tidak dianggap sebagai anak suku lagi, dan kehilangan hak-hak sebagai seorang anak suku. Bahkan tidak jarang terjadi pelarangan menikah bagi sepasang yang berasal dari subsuku (klan) yang berlainan, meski sama-sama orang Suku Minang. Di samping itu, tanah ulayat (tanah adat) mereka tidak boleh dijual ke pihak yang beretnis lain, dan ini dilegalkan dalam hukum adat.
Namun demikian, suku ini relatif cukup terbuka dengan kedatangan etnis lain sebatas pada penghormatan yang tinggi suku itu terhadap kebudayaan Minang dengan tidak merusak atau sampai melunturkan budaya Minang. Ini yang menyebabkan etnis yang masuk seperti Cina mau tidak mau berada pada kondisi ‘pembauran diri’ dan dalam beberapa hal rela melepaskan identitas kulturnya.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.
Keberadaan kekerabatan karena adanya pernikahan dan garis keturunan. Salah satu pelaksanaan sistem kekerabatan yaitu daerah jawa, dimana daerah jawa memiliki aturan dalam nama panggilan seperti ibu, paman, dan seterusnya. Di Jawa, masih terbagi lagi dalam beberapa daerah diantaranya daerah sunda yang mengenal istilah pancakaki dalam sistem kekerabatan.
Dalam daerah Batak, Minang, dan Jawa memiliki prinsip kebudayaan yang berbeda yaitu :
1. Batak, hubungan kekerabatan secara patrilineal yaitu memperhitungkan garis ibu saja atau keturunan ayah saja.
2. Jawa, hubungan kekerabatan secara bilateral yaitu keturunan dari dua pihak yaitu dari pihak ayah dan ibu.
3. Minang, hubungan kekerabatan secara matriakal yaitu ditentukan oleh garis keturunan ibu.
Dalam sistem kekerabatan mempunyai nama panggilan yang berbeda-beda disetiap daerahnya. Seperti orang Sunda memanggil orang tua wanita dengan panggilan “ibu/mamah” sedangkan daerah Minang memanggil dengan panggilan “Bundo”.
DAFTAR PUSTAKA:
Ihromi, T.O, 1999, pokok-pokok ANTROPOLOGI BUDAYA, Jakarta: yayasan obor Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar