PANCASILA
DAN
KEWARGANEGARAAN
Tugas
Disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nilai Ujian Akhir
Semester 1 dalam bidang pancasila dan kewarganegaraan
Mahasiswa Psikologi
Disusun oleh :
Leni Herlina
I B - Psikologi
Nomor pokok : 1210 600 051
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
FAKULTAS PSIKOLOGI
BANDUNG
2010
UJIAN AKHIR SEMESTER 1 (UAS)
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI BANDUNG
MATA KULIAH : PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
PROGRAM : S-1
SEMESTER/KELAS : 1-B
SOAL :
1. Anda telah memahami konsep HAM, jelaskan :
a. undang-undang HAM
a. undang-undang HAM
b. bentuk pelnggaran HAM
c. Dalil naqli tentang HAM
2. buatlah gambaran singkat kenapa terjadi reformasi, kemudian jelaskan :
a. berapa kali UUD 1945 diamandemen dan dianalisis
b. sebutkan UU anti KKN
c. dalil naqli tentang KKn
3. masyarakat Madani diartikan sebagai masyarakat yang berperadaban, salah satu contohnya Negara Madina. Buatlah struktur Masyarakat Madinaturrosul, jelaskan!
4. Salah satu wujud dari Good Governance adalah otonomi daerah, coba jelaskan :
a. UU tentang otonomi daerah
b. Kewenangan-kewenangan pemda
c. Bwerikan contoh PERDA di daerah anda.
Jawaban :
1. Konsep HAM,
a. Undang-undang Ham
1. Pengaturan HAM dalam undang-undang.
a. UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
b. UU No.5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan, atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c. UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
d. UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Masyarakat Berpendapat.
e. UU No.11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No.25 tahun 1997 tentang Hubungan Perburuan.
f. UU No.19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.105 tentang Penghapusan Pekerja Secara Paksa
g. UU No.20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
h. UU No.21 tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO No.11 tentang Diskrimasi dalam Pekerjaan.
i. UU No.26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No.11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subservi
j. UU No.29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
k. UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
l. UU No.40 tahun 1999 pentang Pers
m. UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
(Azra, 2003:222)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
A. Pengertian hak asasi manusia
B. Pengertian kewajiban dasar manusia
C. Pengertian diskriminasi
D. Pengertian penyiksaan
E. Pengertian anak
F. Pengertian pelanggaran hak asasi manusia
G. Pengertian komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM)
Pasal 2
Pasal 3
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
(Azra, 2003:298)
b. Bentuk pelanggaran HAM
1. Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Contoh perbuatan :
a. Membunuh anggota kelompok
b. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditinjukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh perbuatan :
a. Pembunuhan
b. Perbudakan
c. Perampasan kemerdekaan
d. Pengusiran penduduk secara paksa
e. Penyiksaan
f. Pemerkosaan
g. Penganiayaan, dll
(Azra, 2003:228)
c. Dalil naqli tentang HAM
Ø Hak persamaan dan kebebasan
· Al-isra : 70
“dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
· An-nisa : 58, 105, 107, 135
· Al-mumtahanah : 8
Ø Hak hidup
· Al-maidah : 45
“dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada kisasnya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim”.
· Al-isra : 33
· Al-maidah :32
Ø Hak perlindungan diri
· At-taubah : 6
“dan jika seorang di antara orang-orang musrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”.
· Al-balad : 12-17
Ø Hak berkeluarga
· Al-baqarah : 221
· Al-rum : 21
· An-nisa : 1
· At-tahrim : 6
Ø Hak kesetaraan wanita dengan pria
· Al-baqarah : 228
· Al-hujrat : 13
Ø Hak anak dari orang tua
· Al-baqarah : 233
· Al-isra : 23-24
Ø Hak mendapatkan pendidikan
· At-taubah : 122
· Al-alaq : 1-5
Ø Hak kebebasan beragama
· Al-kahfi : 29
· Al-baqarah : 156
· Al-kafirun : 1-6
Ø Hak kebebasan memperoleh pekerjaan
· At-taubah : 105
· Al-baqarah : 286
· Al-mulk : 15
Ø Hak memperoleh perlakuan sama
· An-nisa : 161
· Al-imran : 130
· Al-baqarah : 275-278
Ø Hak kepemilikan
· Al-baqarah : 29
· An-nisa : 29
(Azra, 2003:220)
v Analisis :
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan merupakan hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati (masyur effendi, 1994).
Kebebasan HAM diseluruh dunia bahkan masyarakat indonesia telah dijamin oleh undang-undang. Namun ada juga kejahatan yang merenggut HAM berupa kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Dalam islam HAM merupakan hal yang sangat dijunjung tinggi.
v Daftar isi :
Azra azyumardi, 2003, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (civil education), ICCN UIN : Jakarta.
2. terjadinya reformasi
Era Pasca Soeharto atau Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
a. UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen yaitu sebagai berikut,
1
PERUBAHAN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pasal 5
· Ayat 1
Pasal 7
Pasal 9
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 13
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 14
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 15
Pasal 17
· Ayat 2
· Ayat 3
Pasal 20
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
Pasal 21
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 1999
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd,
Prof.Dr.HM Amien Rais, MA
Wakil ketua, wakil ketua,
Prof.Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita Ir. Sutjipto
Wakil ketua, Wakil ketua,
H. Matori Abdul Djalil Drs.H.M Husnie Thamrin
Wakil ketua, Wakil ketua,
Dr.Hari Sabarno, M.B.A, M.M Prof. Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd
Wakil Ketua,
Drs. H.A Nazri Adlani
2
PERUBAHAN KEDUA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pasal 18
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
· Ayat 5
· Ayat 6
· Ayat 7
Pasal 18A
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 18B
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 19
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
Pasal 20
· Ayat 5
Pasal 20A
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
Pasal 22A
Pasal 22B
BAB IXA
Wilayah Negara
Pasal 25E
BAB X
Warganegara dan Penduduk
Pasal 26
Pasal 27
BAB XA
Hak Asasi Manusia
Pasal 28A
Pasal 28B
Pasal 28C
Pasal 28D
Pasal 29E
Pasal 29F
Pasal 29G
Pasal 29H
Pasal 29I
Pasal 29J
BAB XII
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30
BAB XV
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 36A
Pasal 36B
Pasal 36C
ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan Undang-undang.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2000
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd,
Prof.Dr.HM Amien Rais, MA
Wakil ketua, wakil ketua,
Prof.Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita Ir. Sutjipto
Wakil ketua, Wakil ketua,
H. Matori Abdul Djalil Drs.H.M Husnie Thamrin
Wakil ketua, Wakil ketua,
Dr.Hari Sabarno, M.B.A, M.M Prof. Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd
Wakil Ketua,
Drs. H.A Nazri Adlani
3
PERUBAHAN KETIGA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan Negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Mengubah dan/atau menambah:
Pasal 1
· Ayat 2
· Ayat 3
Pasal 3
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
Pasal 6
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 6A
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 5
Pasal 7A
Pasal 7B
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
· Ayat 5
· Ayat 6
· Ayat 7
Pasal 7C
Pasal 8
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 11
· Ayat 2
· Ayat 3
Pasal 17
· Ayat 4
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
Pasal 22D
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
· Ayat 5
· Ayat 6
Pasal 23
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
Pasal 23A
Pasal 23C
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
Pasal 23F
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 23G
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 24
· Ayat 1
· Ayat 2
Pasal 24A
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
· Ayat 5
Pasal 24B
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
Pasal 24C
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
· Ayat 5
· Ayat 6
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 november 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 November 2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd,
Prof.Dr.HM Amien Rais, MA
Wakil ketua, wakil ketua,
Prof.Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita Ir. Sutjipto
Wakil ketua, Wakil ketua,
H. Matori Abdul Djalil Drs.H.M Husnie Thamrin
Wakil ketua, Wakil ketua,
Dr.Hari Sabarno, M.B.A, M.M Prof. Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd
Wakil Ketua,
Drs. H.A Nazri Adlani
4
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
(10 AGUSTUS 2002)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangan berdasar pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan:
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
b) Penambahan bagian akhir pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat “perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.
c) Pengubahan penomoran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), pasal 25E perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi pasal 25A.
d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan pertimbangan Agung dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
e) Pengubahan dan/atau penambahan pasal :
Pasal 2
· Ayat 1
Pasal 6A
· Ayat 4
Pasal 8
· Ayat 3
Pasal 11
· Ayat 1
Pasal 16
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus
Pasal 23B
Pasal 23D
Pasal 24
· Ayat 3
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
· Ayat 5
Pasal 32
· Ayat 1
· Ayat 2
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
· Ayat 4
· Ayat 5
Pasal 34
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
Pasal 37
· Ayat 1
· Ayat 2
· Ayat 3
· Ayat 4
· Ayat 5
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal II
Pasal III
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Pasal II
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd,
Prof.Dr.HM Amien Rais, MA
Wakil ketua, wakil ketua,
Prof.Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita Ir. Sutjipto
Wakil ketua, Wakil ketua,
H. Matori Abdul Djalil Drs.H.M Husnie Thamrin
Wakil ketua, Wakil ketua,
Dr.Hari Sabarno, M.B.A, M.M Prof. Dr.Jusuf Amir Feisal, S.Pd
Wakil Ketua,
Drs. H.A Nazri Adlani
(Azra, 2003:228)
b. Undang-Undang Anti KKN
1. Korupsi adalah perbuatan yang buruk berupa penggelapan uang, penerimaan uang, dan sogokan uang.
(poerwadarmita, 1982:524)
2. Kolusi adalah penyalahgunaan kekuasaan
3. Nepotisme adalah tindakan mementingkan sanak saudara atau teman-teman sendiri dalam jabatan maupun pemerintahan.
(poerwadarmita, 1982:674)
c. Dalil naqli tentang KKN
a) Korupsi
Ø Al-maidah : 38-39
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
“maka barang siapa yang bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima Taubatnya. Sesunggunhya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.
b) Korupsi berupa kerusakan di bumi
Ø Al-amidah : 33
“sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan berbuat kerusakan di bumi hanyalah mereka dibunuh atau di salib….”.
Ø An-nisa : 110-112
c) Kolusi
Ø An-nisa : 105-109
“sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu meangadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan padamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang-orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang khianat”
d) Kolusi berupa suap dan tipu
Ø Ali-imran : 161
“tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dia khianati itu ….”.
e) Nepotisme
Ø Al-baqarah : 282-283
f) Saksi palsu
Ø An-nisa : 135
(khadim, 1971)
v Analisis :
Reformasi muncul setelah kejatuhan orde baru dan dipimpin oleh presiden B.J habibi dimana kemunculan orde reformasi ini karena munculnya bebbagai demonstran dan sistem pemerintahan yang kacau balau seperti KKN merajalela, krisis financial, dan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi.
Karena KKn sangat merugikan maka seluruh Negara menerapkan undang-undang dan hukuman bagi yang melakukan KKN.
Bahkan karena sangat merugikan umat manusia, islam sangat melarang manusia melakukan KKN.
v Daftar isi :
Azra azyumardi, 2003, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (civil education), ICCN UIN : Jakarta.
Poerwadarminta, 1982, Kamus Umum, PN Balai Pustaka : Jakarta.
Haramain al khadim, 1971, al-quran dan terjemahnya, yayasan penerjemah : Jakarta.
3. Struktur Masyarakat Madinaturrosul
Madinah atau nama penuh(Madinah al-Munawwar0h) ialah salah satu kota yang ada di di wilayah Hijaz, Arab Saudi. pada mulanya bernama YatSrib tetapi setelah peristiwa hijrah, namanya diubah kepada Madinatunnabawi (Kota Nabi) ataupun AlMadinah Al Munawwarah (Kota yang bercahaya).
Islam berkembang dengan signifikan sehingga tentera Islam berjaya menaklukkan kota-kota yang penting seperti Damsyik, Baitulmaqdis, Iskandariah, dan Baghdad. Kemudian Setelah kematian khalifah keempat Khulafa al-Rasyidin yaitu Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Muawiyyah yang pada ketika itu merupakan gabernur Damsyik mengubah pusat pemerintahan kerajaan Islam ke Damsyik. Beliau kemudiannya mendirikan dan membuat suatu Kerajaan Ummaiyyah. Kota Madinah kemudian hanya menjadi pusat keagamaan saja.
4. Otonomi daerah
a. undang-undang tentang otonomi daerah
· UU No.1 tahun 1945
· UU No.22 tahun 1948
· UU No.1 tahun 1957 tentang pemerintah daerah sebagai pengaturan tunggal pertama
· UU No.5 tahun 1947 tentang sistem otonomi
· UU No.22 tahun 1999 tentang prinsip-prinsip otonomi daerah
· UU No.25 tahun 1999
(Azra, 2003:163)
b. kewenangan pemerintah daerah
1. kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom yaitu :
1) Pertahanan
2) Pertanian
3) Pendidikan dan kebudayaan
4) Tenaga kerja
5) Kesehatan
6) Lingkungan hidup
7) Pekerjaan umum
8) Perhubungan
9) Perdagangan dan industry
10) Penanaman modal
11) Koprasi
2. pasal 11 ayat (1) UU No.26 tahun 2007
“wewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelanggaraan penataan ruang meliputi :
1) Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota
2) Pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota
3) Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota
4) Kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota.
3. contoh perda di daerah purwakarta
1
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
PASAR DAN PERTOKOAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PASAR DAN PERTOKOAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
A. daerah adalah daerah purwakarta
B. dinas adalah dinas perindustrian, perdagangan, dan penanam modal kabupaten purwakarta
C. pasar adalah tempat yang sering digunakan masyarakat untuk proses jual beli yang dikelola oleh pemerintahan, swasta, atau swadaya masyarakat.
BAB 11
PENGGOLONGAN PASAR
Bagian pertama
MENURUT KELAS MUTU PELAYANAN
Pasal 2
Penggolongan pasar menurut kelas mutu pelayanan digolongkan menjadi dua, yaitu :
1) pasar tradisional
2) pasar modern
bagian kedua
MENURUT SIFAT PENDISTRIBUSIANNYA
Pasal 3
Penggolongan pasar menurut sifat pendistribusiannya digolongkan menjadi dua, yaitu:
1) pasar eceran
2) pasar grosir
BAB III
WAKTU PENGGUNAAN DAN TATA RUANG PASAR
PASAL 4
Pemerintahan daerah menetapkan batas waktu penggunaan pasar dan pertokoan
Pasal 5
Toko, los, dan jongko yang tidak digunakan dalam waktu tertentu dapat dicabut ijinnya.
BAB IV
IJIN PENGGUNAAN
Pasal 6
1) setiap penggunaan took pada pasar tradisional pemerintah daerah harus mendapat ijin dari bupati
2) setiap pemindahan dalam penggunaan kios harus seijin bupati
3) wajib daftar ulang setiap satu tahun
BAB V
RETRIBUSI PASAR TRADISIONAL PEMERINTAH DAERAH
Pasal 7
1) bagi para pedagang yang berdagang dalam lingkungan maupun di luar pasar radius lima ratus meter dikenakan retribusi keamanan, retribusi pasar, dan retribusi kebersihan.
BAB VI
BIAYA IZIN PENGGUNAAN, PEMINDAHAN TANGAN TOKO, KIOS, LOS, DAN JONGKO DAN RETRIBUSI PADA PASAR TRADISIONAL PEMERINTAH DAERAH
1) biaya izin penggunaan took dalam pasar tradisional ditetapkan sebagai berikut:
A. klasifikasi strategis :
1. toko Rp. 200.000 /M²
2. kios Rp. 150.000 /M²
3. los Rp. 100.000 /M²
4. jongko Rp. 75.000 /M²
B. klasifikasi kurang strategis
1. toko Rp. 150.000 / M²
2. kios Rp. 100.000 / M²
3. los Rp. 75.000 / M²
4. jongko Rp. 50.000 / M²
v daftar pustaka
Azra azyumardi, 2003, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (civil education), ICCN UIN : Jakarta.
Rancangan peraturan daerah kabupaten purwakarta, dinas purwakarta : purwakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar